THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Perincian Komponennya

3. Penerima pensiun, paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang meninggal, tewas atau gugur yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, TNI/Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
6. Penerima tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP dan pegawai lainnya, sebesar lampiran PP ini.
8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Dalam RPP THR pasal 14 ayat (1) disebutkan besaran penghasilan tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR PNS, TNI, dan POlri untuk tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja karena anggaran negara banyak diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen