THR PNS, TNI, Polri Tanpa Tunjangan Kinerja, Berikut Perincian Komponennya
Senin, 04 Mei 2020 – 13:42 WIB
Ayat (2) penghasilan sebagai dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. (esy/jpnn)
THR PNS, TNI, dan POlri untuk tahun ini tidak termasuk tunjangan kinerja karena anggaran negara banyak diarahkan untuk penanganan pandemic virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadi Sorotan, Data Terbaru Perbandingan PNS & PPPK Keluar, Akhirnya Ribuan SK Terbit
- Memperkuat Pengamanan Laut, TNI AL Tambah 2 Unit KAL
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan