Tia Rahmania Dipecat PDIP, Bonnie Triyana Melenggang ke Senayan
Rabu, 25 September 2024 – 23:26 WIB

Tia Rahmania. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN
Menurut Ihsan, keputusan pergantian calon terpilih DPR wewenangnya berada di KPU RI.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
"Itu wewenang KPU RI, terlebihnya pergantian calon terpilih DPR," tutur Ihsan. (mcr34/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tia Rahmania gagal dilantik menjadi anggota DPR RI gegara dipecat PDI Perjuangan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo