Tiara dan Indra Lagi Ngamar, Aduh… Aduuh
Jumat, 16 Juni 2017 – 06:50 WIB
“Ketiganya kini kita amankan,” kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, saat dikonfirmasi kemarin (15/6). Kata dia, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan Yodi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (sap/rib)
Tim Sat Sabhara Polres Kerinci, Jambi, menangkap sepasang pria dan wanita usai pesta narkoba, Rabu (14/6).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi