Tidak Ada Alasan Hakim Loloskan Praperadilan RJ Lino

Tidak Ada Alasan Hakim Loloskan Praperadilan RJ Lino
RJ Lino. Foto: Dokumen JPNN

Yang terakhir disposisi Dirut Pelindo II (12 Maret 2010) yang menyatakan “go for twin lift” dan nota dinas 25 Maret 2010 yang memberikan catatan khusus "selesaikan penunjukkan HDHM"

Adapun pihak-pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab yaitu RJ Lino (Dirut), Ferialdy Noerlan (Direktur Operasi), Dawam Atmosudiro (Kepala SPI), dan Armen Amir (Kabiro Hukum).

Adik kandung Bambang Widjojanto eks komisioner KPK, Haryadi Budi Kuncoro (SM Peralatan) juga dinyatakan ikut terlibat. 

Kemudian Wahyu Hardiyanto (Kabiro Pengadaan), Mashudi Sanyoto (Asm Peralatan), Dedi Iskandar (Asm Peralatan) dan Teguh Pramono (Asm Peralatan).

Atas penyimpangan tersebut, terindikasi kerugian negara mencapai Rp 60 miliar. 

Jadi jelas, lanjut Adrian, upaya praperadilan Lino ini bukanlah dalam rangka pemulihan nama baiknya. Akan tetapi usaha itu merupakan pembelaan seorang koruptor untuk menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Jadi tidak ada alasan hakim untuk meloloskan praperadilan RJ Lino," tegas Adrian.

Adrian juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses praperadilan sejeli mungkin.

JAKARTA - Langkah praperadilan yang diambil mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino dalam kasus korupsi pengadaan tiga Quay Crane adalah upaya koruptor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News