Tidak ada Evaluasi Daerah Pemekaran

Tidak ada Evaluasi Daerah Pemekaran
Tidak ada Evaluasi Daerah Pemekaran
Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kata dia, pemekaran provinsi bisa dilakukan jika memiliki minal lima kabupaten/kota, pemekaran kabupaten bisa dilakukan jika memiliki minimal lima kecamatan.

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan, pemekaran daerah banyak didorong oleh elit daerah untuk mencapai kepentingan politis, bisnis, dan popularitas.

"Pemekaran daerah tujuan idealnya untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Farouk.Menurut dia, sasaran ideal tersebut sering dimanfaatkan sebagai alasan untuk mencapai kepentingan elit daerah tersebut.

Ia mencontohkan, ada elit daerah yang tidak puas dengan pemerintahan di daerahnya dan juga ingin tampil sebagai kepala daerah.

BANDUNG - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengusulkan agar pemekaran Daerah hendaknya ditematkan sebagai anak kembar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News