Tidak ada Evaluasi Daerah Pemekaran
Minggu, 22 November 2009 – 01:31 WIB
Tidak ada Evaluasi Daerah Pemekaran
Dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kata dia, pemekaran provinsi bisa dilakukan jika memiliki minal lima kabupaten/kota, pemekaran kabupaten bisa dilakukan jika memiliki minimal lima kecamatan.
Baca Juga:
Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad mengatakan, pemekaran daerah banyak didorong oleh elit daerah untuk mencapai kepentingan politis, bisnis, dan popularitas.
"Pemekaran daerah tujuan idealnya untuk percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," kata Farouk.Menurut dia, sasaran ideal tersebut sering dimanfaatkan sebagai alasan untuk mencapai kepentingan elit daerah tersebut.
Ia mencontohkan, ada elit daerah yang tidak puas dengan pemerintahan di daerahnya dan juga ingin tampil sebagai kepala daerah.
BANDUNG - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat mengusulkan agar pemekaran Daerah hendaknya ditematkan sebagai anak kembar
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi