Tidak Bawa SIM Didenda Rp 250 Ribu? Oh, Ternyata
Senin, 22 Januari 2018 – 07:39 WIB
Kebanyakan denda yang disebutkan dalam pesan berantai itu merupakan nominal denda maksimal.
Baca Juga:
Menurut Heri, denda tilang di masing-masing daerah berbeda, tergantung kesepakatan instansi dalam criminal justice system atau CJS.
’’Juga melihat kondisi daerah masing-masing. Tidak mungkin denda tilang di Jakarta sama dengan di daerah terpencil,’’ ungkapnya. (gun/aji/c18/fat)
Dalam pesan berantai itu disebutkan, pelanggaran tidak membawa SIM, tidak mengenakan hel, dan tidak memakai sabuk, masing-masing didenda Rp 250 ribu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada