Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru

Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru
Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan hal itu pascarapat bersama pimpinan komisi antirasuah lainnya di Gedung Merah Putih, Selasa (17/7).

Agus memastikan, keputusan menetapkan Setnov sebagai tersangka sudah melalui pertimbangan matang. Dia pun menegaskan, hal itu tak terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK yang tengah bekerja.

’’Tidak terkait sama sekali,” tegasnya.

KPK hanya melakukan satu cara untuk menunjukkan bahwa mereka tidak terpengaruh oleh pansus tersebut. Yakni mempercepat kerja dan meningkatkan performa.

’’Supaya menunjukkan kepada masyarakat,” terang Agus. Dia pun meminta agar masyarakat mengikuti setiap proses yang dilakukan KPK berkaitan dengan status Setnov.

Di hadapan awak media, Agus menjelaskan tahap demi tahap sehingga KPK sampai pada keputusan menetapkan politikus kawakan tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, itu tidak lepas dari fakta persidangan terhadap dua terdakwa yang sudah lebih dulu menjalani proses hukum.

Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Pasca mencermati fakta persidangan keduanya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka baru.

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News