Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru

Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru
Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

Sementara itu, aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, politisi selain Setnov harus menyiapkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Politisi yang dimaksud terbagi dalam dua kelompok.

Pertama, politisi yang diduga ikut terlibat dalam korupsi E-KTP sebagaimana disebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa yang mau bekerjasama dengan KPK. Kemudian kelompok politisi lainnya adalah mereka yang disebut terlibat namun tidak mau mengakui aliran fee E-KTP.

’’Kelompok kedua ini yang harus secepatnya ditetapkan statusnya agar tidak mengganggu penegakan hukum E-KTP,” ujarnya.

Di bagian lain, aktivis Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan politisi selain Setnov harus menyiapkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Politisi yang dimaksud terbagi dalam 2 kelompok.

Pertama, politisi yang diduga ikut terlibat dalam korupsi E-KTP sebagaimana disebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa yang mau bekerjasama dengan KPK. Kemudian kelompok politisi lainnya adalah mereka yang disebut terlibat namun tidak mau mengakui aliran fee E-KTP.

’’Kelompok kedua ini yang harus secepatnya ditetapkan statusnya agar tidak mengganggu penegakan hukum E-KTP," tandasnya. (jpg/c1/fik)


Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News