Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru

Tidak Berhenti Sampai Setnov, KPK Mulai Penyidikan Baru
Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

’’KPK menetapkan SN (Setnov), anggota DPR RI periode 2009–2014,” ujar Agus seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

KPK menduga Setnov menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang berujung kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total anggaran paket pengadaan E-KTP Rp5,9 triliun.

Ketua KPK kelahiran Magetan itu pun mengungkapkan soal rencana korupsi yang diduga berlangsung sejak proses perencanaan paket pengadaan E-KTP berjalan. Yakni pada tahap penganggaran serta proses pengadaan barang dan jasa. Itu sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan.

Sebagaimana diketahui oleh publik, selain Irman dan Sugiharto yang sudah dihukum lantaran turut terlibat dalam korupsi E-KTP, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Setnov diduga memiliki hubungan erat dengan Andi.

Keterangan itu disampaikan Agus ketika mengumumkan peningkatkan status Setnov dari sanksi ke tersangka kemarin.

”SN melalui AA (Andi Narogong) diduga memiliki peran. Baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR maupun proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek E-KTP,” terang dia.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu turut menyampaikan bahwa Setnov sudah mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa pada paket pengadaan E-KTP.

Itu dia lakukan melalui Andi Narogong yang disebut-sebut sebagai ”kasir” dalam kasus tersebut.

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) resmi menyandang status sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News