Tidak Berizin, PT PDP Ngaku Suplai Galon Aqua
Selasa, 06 Desember 2011 – 06:33 WIB

TIDAK BERIZIN: Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung memeriksa galon air mineral yang diproduksi PT Prima Daya Prastisi di Jl. Ir. Sutami, Campangraya, Tanjungkarang Timur (TkT) kemarin (5/12). Diduga pabrik itu tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan tanda Daftar Industri (TDI) sesuai aturan yang berlaku. Foto: Syaiful Amri/Radar Lampung/JPNN
BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung meragukan legalitas pabrik pembuatan kemasan galon air mineral yang diproduksi PT Prima Daya Prastisi (PDP) di Jl. Ir. Sutami, Campangraya. Pasalnya, pabrik yang memproduksi galon untuk produk Aqua tersebut tidak memiliki izin usaha industri (IUI) dan tanda daftar industri (TDI) sesuai aturan yang berlaku. ’’Sebab jika perusahaan tersebut memproduksi kemasan berlabel, maka pihak pemilik harus menyertai usahanya dengan IUI dan TDI yang dikeluarkan oleh BPMP,’’ tuturnya.
BPMP bahkan mengaku kecolongan lantaran izin yang diajukan oleh perusahaan cabang dari Bogor, Jawa Barat, tersebut untuk SIUP/SITU usaha pembuatan kemasan air mineral. ’’Memang kami sudah menerbitkan SIUP/SITU perusahaan itu. Tetapi, kami tidak tahu kalau operasional di lapangan mereka memproduksi galon untuk Aqua,’’ ungkap Kepala BPMP Bandarlampung Nizom Ansori kepada Radar Lampung, Senin (5/12).
Baca Juga:
Dibeberkan, pada 16 November lalu, Atong Wijaya selaku pemilik pabrik tersebut mengajukan permohonan izin ke BPMP untuk jenis usaha pembuatan kemasan air mineral. Namun, sambung Nizom, pihaknya tidak tahu jika ternyata perusahaan tersebut memproduksi kemasan galon berlabel Aqua.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung meragukan legalitas pabrik pembuatan kemasan galon air mineral yang
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan