Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, 90 Ribu Satpol PP Minta Diangkat PNS
Senin, 06 Juni 2022 – 15:33 WIB

Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, 90 Ribu Satpol PP Minta Diangkat PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Bukan hanya satpol PP non-ASN yang jadi korban, tetapi keluarganya juga," ucapnya.
Atas dasar itulah Joko dan kawan-kawannya mendesak ada regulasi pengangkatan satpol PP menjadi PNS. Mereka berharap Presiden Joko Widodo mau menerbitkan Keppres tersebut.
"Jangan biarkan status kami menggantung seperti ini. Berikan kami kepastian," tegasnya.
Pemerintah sudah mengeluarkan SE Penghapusan Honorer pada 30 Mei 2022. Seluruh instansi baik pusat maupun daerah diminta tidak lagi mempekerjakan honorer hingga 28 November 2023.
Para honorer tersebut diminta dialihkan ke PPPK maupun CPNS. Untuk penjaga keamanan, sopir, petugas kebersihan dialihkan ke alih daya alias outsourcing. (esy/jpnn)
Sebanyak 90 ribu satpol PP mendesak agar ada Keppres diangkat menjadi PNS karena mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu