Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, 90 Ribu Satpol PP Minta Diangkat PNS

Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, 90 Ribu Satpol PP Minta Diangkat PNS
Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, 90 Ribu Satpol PP Minta Diangkat PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 90 satuan polisi pamong praja (satpol PP) yang terdata di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuntut diangkat PNS.

Alasannya, tidak ada regulasi yang mengatur satpol PP merupakan jabatan fungsional (jabfung).

Joko Laksono, pengurus pusat Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) mengungkapkan, mereka telah mempelajari sejumlah regulasi tentang jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mulai dari Perpres Nomor 38 Tahun 2020 yang berisi 147 jabfung. Kemudian jabfung ditambah lagi menjadi 185 lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 1197 Tahun 2021.

Jumlahnya bertambah lagi tahun ini menjadi 187 lewat KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 

"Petugas pemadam kebakaran sudah masuk jabfung PPPK. Satpol PP enggak ada, artinya statusnya harus PNS," ucap Joko kepada JPNN.com, Senin (6/6).

Dia menyebutkan, sulit bagi 90 ribu satpol PP menjadi PNS tanpa Keputusan Presiden (Keppes). Pasalnya, mereka usianya sudah di atas 35 tahun.

Joko kemudian mengingatkan pemerintah bagaimana peran satpol PP selama masa pandemi Covid-19. Dua tahun satpol PP menjadi garda terdepan, bahkan ada yang gugur sampai dengan terpapar.

Sebanyak 90 ribu satpol PP mendesak agar ada Keppres diangkat menjadi PNS karena mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News