Tidak Diangkat, Honorer K1 Boleh Banding
Jika Ternyata Memenuhi Kriteria Dapat Diangkat jadi CPNS
Sabtu, 09 Maret 2013 – 04:26 WIB
Ganjar menyebutkan jika pusat pengajuan banding ini ditangani oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Ganjar, skema pengajuan banding ini lebih elegan ketimbang para tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK ini demonstrasi di jalan raya. Dia mengatakan banya tenaga honorer K1 yang dinyatakan TMK gara-gara nomenklatur gajinya menggunakan sebutan lain.
"Walaupun jelas-jelas dari APBN atau APBD kalau nomenklaturnya bukan untuk gaji, mereka dianggap gugur. Ini kan perlu dikaji ulang," tandasnya.
Dia meminta pemerintah tetap cermat dalam menyikapi banding para tenaga honorer K1 yang TMK tadi. Ganjar juga berharap penuntasan ini tidak menimbulkan persoalan baru di lain waktu. (wan)
JAKARTA - Urusan pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) menjadi CPNS ternyata belum beres. Sekitar 19 ribu tenaga honorer yang awalnya masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani