Tidak Gunakan B20, Badan Usaha Bakal Disanksi

Tidak Gunakan B20, Badan Usaha Bakal Disanksi
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan usaha yang tidak menjalankan kebijakan pencampuran minyak sawit 20 persen ke bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau B20 akan dikenai sanksi berupa denda Rp 6 ribu per liter dan pencabutan izin usaha.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah mengelaborasi mekanisme atau teknis-teknis penerapan sanksi.

’’Mulai pemeriksaan administratif. Kalau diperlukan, ya, cek lapangan,’’ ujar Rida akhir pekan kemarin.

Selain menurunkan tim secara langsung ke lapangan, pengecekan dilakukan melalui satelit. Pengecekan diperlukan untuk mengetahui kondisi sesungguhnya.

Sebagai contoh, kapal yang mengangkut minyak sawit tertahan di pelabuhan karena mengantre hingga 14 hari.

Padahal, tenggat waktu pemesanan pembelian (purchase order/PO) hingga fatty acid methyl ester (FAME) bisa sampai di TBBM selama 14 hari.

’’Selama ini kita kenal kondisi alam, cuaca,’’ tutur Rida.

Secara teknis, tim yang akan mengatur mekanisme tersebut adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto serta Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Montty Girianna.

Badan usaha yang tidak menjalankan kebijakan pencampuran minyak sawit 20 persen ke bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau B20 akan dikenai sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News