Tidak Gunakan B20, Badan Usaha Bakal Disanksi

Tidak Gunakan B20, Badan Usaha Bakal Disanksi
Ilustrasi kelapa sawit. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Sebelumnya, Pertamina melaporkan bahwa pasokan minyak sawit (FAME) dari badan usaha yang memproduksi bahan bakar nabati (BBN) terhambat.

Realisasi penerimaan FAME hingga 25 September baru mencapai 224,6 ribu kiloliter (kl) atau 62 persen.

Sementara itu, purchase order (PO) atau perjanjian penyaluran FAME sebesar 431,6 ribu kl.

Akibatnya, Pertamina sulit memaksimalkan pasokan B20 ke sejumlah TBBM (terminal bahan bakar minyak), terutama di Indonesia Timur.

Padahal, pemerintah menargetkan kebijakan B20 bisa menghemat devisa negara USD 5,5 miliar dalam setahun.

Lantaran pelaksanaannya baru dimulai 1 September 2018, hingga akhir tahun diperkirakan penghematan devisa baru USD 1,1 miliar.

Penghematan diperoleh dari pengurangan impor BBM jenis solar.

Kebijakan tersebut diharapkan juga bisa memperbaiki neraca perdagangan migas yang terus defisit.

Badan usaha yang tidak menjalankan kebijakan pencampuran minyak sawit 20 persen ke bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau B20 akan dikenai sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News