Tidak Pakai Masker di Malaysia, Siap-Siap Bayar Denda Rp 3,4 Juta
Sabtu, 01 Agustus 2020 – 15:54 WIB

Ilustrasi memakai masker (Pexel)
"Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi," katanya. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit