Tidak Pakai Masker di Malaysia, Siap-Siap Bayar Denda Rp 3,4 Juta
Sabtu, 01 Agustus 2020 – 15:54 WIB
"Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi," katanya. (ant/dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- RichWorks Siap Memandu Ratusan Wirausaha Naik Kelas
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- Kapal Berbendera Malaysia Masuk Selat Malaka