Tidak Pakai Masker, Pria Ini Diberi Sanksi Atur Lalu Lintas
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Cipayung, Jakarta Timur mendapat sanksi mengatur arus lalu lintas bersama polisi, Rabu (23/9).
Kapolsek Cipayung Kompol Tatik mengatakan, pelanggar yang merupakan pengendara ojek online itu mendapat sanksi karena tidak memakai masker saat berkendara.
"Ada beberapa yang kami berikan sanksi, ada yang salah satunya itu untuk membantu kami mengatur lalin (lalu lintas), supaya tahu bagaimana beratnya jadi petugas," kata Tatik di lokasi.
Adapun dalam operasi razia protokol kesehatan Covid-19 yang digelar pihak Kecamatan Cipayung bersama TNI-Polri di persimpangan Jalan Cipayung Raya itu berhasil menjaring 16 pelanggar.
Para pelanggar mayoritas tidak memakai masker saat beraktifitas. Beberapa di antaranya terdapat yang diberi sanksi menyapu jalanan.
"Maksud dan tujuan kami untuk mendisiplinkan mereka karena perkembangan kasus Covid-19 yang cukup besar di wilayah kami. Semoga cepat berakhir Covid-19 ini," harap Tatik. (mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Seorang pengendara ojek online diberi sanksi mengatur arus lalu lintas di persimpangan Jalan Cipayung Raya, usai kedapatan tidak memakai masker.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Rajin Naik LRT, Gilang Dirga Beberkan Fakta Ini
- Begini Cara Bea Cukai Sosialisasi Rokok Ilegal, Dari Talkshow Radio Hingga Sobo Kampung
- 5 Manfaat Pare Campur Madu, Bikin Wanita Ketagihan Mengonsumsinya
- Hadiri Kampanye Prabowo-Gibran, Menantu Jokowi ke GBK Diantar Pria Ini
- Demi Kesejahteraan Pengemudi Ojol, Anies Bakal Bikin BPJSTK Khusus