Tidak Perlu Banting Tulang, 4 Mahasiswa Ini Mendapat Rp300 Juta

Tidak Perlu Banting Tulang, 4 Mahasiswa Ini Mendapat Rp300 Juta
Polisi menunjukkan barang bukti yang dipakai para pelaku pembobol kartu kredit WNA untuk menjalankan aksinya, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (07/06/2021). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

"Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp300 juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ucap perwira menengah Polri tersebut.

"Salah seorang tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," kata dia menambahkan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook.

Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan pelaku. Bahkan identitasnya sudah kami kantongi dan segera kami lakukan penangkapan," kata AKBP Zulham. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Empat mahasiswa bekerja sama hingga meraup Rp300 juta, salah satunya menggunakan uang untuk berlibur.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News