Tidak Perlu Berlebihan Sikapi Vonis Ahmad Dhani

Tidak Perlu Berlebihan Sikapi Vonis Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial

Seperti diketahui, PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani karena terbukti melakukan ujaran kebencian. Majelis hakim juga memerintahkan suami Mulan Jameela itu dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)


Persoalan vonis Ahmad Dhani menjadi ramai karena diduga diramaikan di media sosial termasuk respons Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang mengait-ngaitkannya dengan rezim yang tengah berkuasa.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News