Tidak Perlu Repot, Cukup Bawa KTP dan Paspor Lama

Tidak Perlu Repot, Cukup Bawa KTP dan Paspor Lama
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlakunya paspor, kini tidak perlu repot lagi. Cukup membawa KTP dan paspor lama sebagai syarat perpanjangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Balikpapan Pamudji Raharja mengatakan, kemudahan ini atas amanat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Yang sebelumnya perlu menunjukkan beberapa berkas kini dipermudah dengan dua berkas saja.

"Dulu perlu membawa KTP, akta kelahiran, ijazah dan paspor lama. Sekarang cukup ringkas, tinggal membawa Paspor lama dan KTP yang berlaku," ucapnya.

Dia pun menjelaskan, bagi yang KTP-nya tengah mengalami perpanjangan juga bisa mengurus. Dengan menunjukkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menyertakan Nomor Induk Kewarganegaraan.

"Perpanjangan paspor ini nasional. Berlaku di seluruh Indonesia. Jadi meskipun domisili bukan asli kota setempat, bisa diurus di kota mana saja," ungkapnya.

Perpanjangan paspor dengan biaya Rp 355 ribu. Lebih cepat prosesnya dari pada pembuatan paspor baru.

Sekitar 1 hingga 2 hari. Dan bisa diurus lebih cepat bila pemohon telah melakukan pembayaran, sesi foto dan wawancara.

"Ini sudah kami buka di kantor baru kami pelayanannya sejak 22 Mei lalu. Animonya bagus. Setidaknya dalam sehari ada 100 pemohon yang mengurus. Makanya pengambilan nomor hanya bisa sampai siang saja. Sebab jam operasional kami selama Ramadan mulai 08.00-15.30 Wita saja, " tutupnya. (*/ane/rsh/k18)


Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlakunya paspor, kini tidak perlu repot lagi. Cukup membawa KTP dan paspor lama sebagai syarat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News