Tidak Perlu SE Menteri untuk Peningkatan Gaji Honorer K2
Jumat, 17 Januari 2020 – 08:24 WIB

Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih menangis saat RDPU dengan Komisi II DPR, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Masa kepala daerah hanya menekan perusahaan swasta agar memberikan upah layak buat karyawan. Sementara di instansi pemerintah sendiri ada banyak honorer K2 yang digaji Rp 5 ribu per hari. Ini sangat tidak bisa diterima dengan akal sehat," tandasnya. (esy/jpnn)
Anggota Komisi II DPR Heru Sudjatmoko menilai, urusan gaji honorer K2 tidak perlu SE mendagri dan menpan-RB.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya