Tiga Anggota Polres akan Dipecat
Satu Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Anggota Desersi
Rabu, 01 Desember 2010 – 09:52 WIB

Tiga Anggota Polres akan Dipecat
MANOKWARI - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu CI juga direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Yang bersangkutan menurut Wakapolres diduga melanggar pasal 12 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seperti diberitakan Radar Sorong (Grup JPNN), Wakapolres Manokwari Kompol Sri Satya Tama mengatakan kedua anggotanya sesuai dengan putusan hasil sidang kode etik telah direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
Untuk anggota SAM lanjut Wakapolres, telah melakukan perbuatan pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis di Amban Pantai. Pengadilan Negeri Manokwari saat ini menjatuhkan vonis kepadanya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
MANOKWARI - Dua anggota Polres Manokwari, Briptu SAM dan Bripka M direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya, Briptu
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka