Tiga Bersaudara Dibekuk, Dua Ditangkap saat Pulang Sekolah
Senin, 24 Agustus 2015 – 07:21 WIB

Tiga Bersaudara Dibekuk, Dua Ditangkap saat Pulang Sekolah
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHp tentang Pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. ”Meski dua di antaranya berusia di bawah umur, tetap saja kasus ini kami proses hingga ke persidangan,” tandas Yudho. (dny/sam/jpnn)
BEKASI – Aparat Polsek Pondokgede Bekasi membekuk tiga bersaudara berinisial DS, 20, RF,17, dan FJ, 15, karena diduga terlibat kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum