Tiga Bocah Curi Uang Rp50 Juta
Berdiri di Pundak Panjat Pagar Rumah Juragan Ikan
Kamis, 12 November 2009 – 10:25 WIB
Menurut Kapolsek, keterangan dari ibu-ibu dan anak korban turut membantu pihaknya mengungkap tindak kriminal tersebut. Hanya beberapa jam kemudian, dua tersangka, Arm dan Edi dapat ditangkap di Jalan Sejahtera. Sedangkan barang bukti berupa uang tunai Rp6 juta disembunyikan di sekolah dan Rp18 juta di gunung.
“Para tersangka mengakui perbuatan pencurian dan turut menunjukkan barang bukti uang tunai Rp24 juta dan dua parang yang digunakan untuk mencongkil lemari,” beber Cucu.
Cucu menambahkan fokus kepada penyidikan dan mengenakan pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan pemufakatan. Ancaman hukum paling lama tujuh tahun. “Para tersangka kita tahan di sel khusus karena masih anak-anak,” katanya.(man/fuz/JPNN)
PEMANGKAT- Usia boleh masih bocah, tapi pikiran kriminal dalam otak tiga bocah, Edi (13), Arm (15) dan Wandi (15) sudah cukup profesional merancang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan
- Ratusan Rumah di OKU Selatan Sumsel Dilanda Banjir
- Demi Swasembada Pangan, Kalsel Dukung Program Andalan Kementan
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21