Tiga Hakim PN Medan Diadukan ke KY
Jumat, 27 September 2013 – 09:31 WIB
Meski begitu, pengaduan menurut Asep nantinya akan ditelaah terlebih dahulu. Baru kemudian jika ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat, proses selanjutnya pengaduan akan dibawa ke tahap penyelidikan.
Baca Juga:
“Biasanya dalam setiap pengaduan itu prosesnya enam bulan. Itu sejak dilaporkan hingga akhirnya KY memberi rekomendasi. Apakah akan membentuk majelis kehormatan hakim untuk menangani laporan pengaduan yang ada," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Medan ternyata tidak hanya dilaporkan ke Badan Reserese dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Anom Wirata: 4 Unit Senjata yang Dipegang Anggota Kami Tarik
- Usut Kasus Korupsi Pajak, Jaksa Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
- Pemkot Yogyakarta Tidak Melarang Study Tour, tetapi
- Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan Berbagai Bantuan & Penghargaan di Acara HUT ke-78 Sumsel
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- 2 Tersangka Korupsi Dana APM Ditahan di Lapas Perempuan Mataram