Tiga Hari Menikah, Ditangkap Polisi
Kamis, 21 Februari 2013 – 11:22 WIB
INDERALAYA - Hermansyah alias Herman (18), yang baru tiga hari membina mahligai rumah tangga, kini tidak bisa lagi sekamar dengan istrinya. Hangatnya masa pengantin baru, kini justru dihadapinya dalam dinginnya sel tahanan. Sebab warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Rabu (20/2), sekitar pukul 01.00 WIB.
Dia diburu polisi karena terlibat bajing loncat tabung gas elpiji, di Jl Sriwijaya Raya, Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, OI. Kapolres OI, AKBP Deni Dharmapala SH SIk, melalui Kapolsek Pemulutan, AKP Hermawansyah, mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. “Kami Masih mengembangkan kasus pencurian modus bajing loncat ini,” katanya.
Baca Juga:
Tersangka Herman, mengaku dalam aksi bajing loncatnya bertugas mengemudikan sepeda motor, dan memepet truk targetnya. Begitu dekat, Anton (DPO) yang dibonceng naik ke atas bak truk. “Waktu itu tabung gasnya belum dapat, keburu ketahuan sopir truk. Saya cuma ikut, jadi belum tahu berapa harga tabung elpiji itu akan yang dijual,” kelitnya. (dom/air/ce1)
INDERALAYA - Hermansyah alias Herman (18), yang baru tiga hari membina mahligai rumah tangga, kini tidak bisa lagi sekamar dengan istrinya. Hangatnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba