Tiga Instansi Pemerintah Menangkap Peluang Ekspor Pertanian dan Perikanan

Tiga Instansi Pemerintah Menangkap Peluang Ekspor Pertanian dan Perikanan
Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil saat memberikan sambutan pada acara penandatangan nota kesepahaman yang digelar di Auditorium Gedung D, Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Mendorong ekspor menjadi agenda penting yang tengah dilakukan oleh seluruh jajaran kementerian, hal ini dilakukan dengan berbagai cara. Termasuk dalam hal menangkap peluang pada komoditas baru dan perluasan pasar ekspor, terutama ke pasar-pasar nontradisional yang umumnya belum digarap dengan baik namun memiliki potensi yang tinggi.

Upaya ini guna menyalip pertumbuhan impor oleh pertumbuhan ekspor. Sebagai unit kerja di bawah 3 Kementerian yang berperan dalam fasilitator perdagangan atau trade facilitator melakukan kolaborasi dan simplifikasi layanan.

BACA JUGA: FAO Puji Pertanian Indonesia

“Penyederhanaan layanan bagi komoditas pertanian dan perikanan yang akan di ekspor menjadi fokus kami bersama,” kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil saat memberikan sambutan pada acara penandatangan nota kesepahaman yang digelar di Auditorium Gedung D, Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (5/4).

Jamil menjelaskan selaku penyelenggara fasilitasi perdagangan bagi komoditas pertanian dan perikanan ekspor, masing-masing adalah Badan Karantina Pertanian di bawah Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

Unit kerja yang selalu berada berdampingan di kepabean atau seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran wilayah NKRI, CIQ. Customs, Immigrations dan Quarantine adalah unit kerja pemerintahan yang bertugas mengatur, mengawasi dan mengamankan lalu lintas keluar masuknya manusia, barang, hewan dan tumbuhan demi tegaknya kewibawaan pemerintah suatu negara.

Otoritas karantina mengatur regulasi perdagangan khususnya sektor pertanian dan perikanan, jadi dapat memberikan jaminan kualitas produk melalui sertifikasi kesehatan hasil pertanian dan perikanan secara real time, akurat dan terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. “Hal ini secara faktual mereduksi dwelling time dalam proses clearance kepabeanan dan berimplikasi langsung terhadap efisiensi biaya operasional,” tambah Jamil.

Seiring dengan penerapan e-government melalui pengembangan sistem informasi secara optimal di seluruh lini layanan publik, maka layanan perkarantinaan juga telah melalui proses yang lebih transparan dan melibatkan partisipasi aktif pengguna jasa. Penerapan e-government dengan instansi terkait di pelabuhan/bandara diwujudkan dengan peran serta karantina pertanian dalam implementasi Indonesia National Single Windows, INSW yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

Mendorong ekspor menjadi agenda penting yang tengah dilakukan oleh seluruh jajaran kementerian, hal ini dilakukan dengan berbagai cara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News