Tiga Instruksi Jokowi Cegah Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Kamis, 09 Januari 2020 – 16:42 WIB

Presiden Jokowi saat membuka perdagangan di BEI tahun 2020, Kamis (2/1). Foto: BPMI Setpres
Terakhir, dalam rapat yang dihadiri jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Jokowi memerintahkan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif.
"Bila perlu one stop service mulai dari layanan pengaduan pendampingan dan mendapatkan layanan kesehatan. Proses penegakan hukum yang memberikan efek jera terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak," ujarnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar para korban dipastikan mendapatkan bantuan hukum dan proses rehabilitasi sosial terintegrasi. (fat/jpnn)
Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015, kata Jokowi, tercatat 1.975 kasus.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi