Tiga Jaksa Diduga Memeras

Tiga Jaksa Diduga Memeras
Tiga Jaksa Diduga Memeras
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan ada 3 jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terbukti memeras beberapa pejabat Kaltim. Tindaklanjut dari penyelidikan ini, pihaknya telah menyerahkan rekomendasi jenis sanksi terhadap ketiganya kepada Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono. Hanya saja, mantan Kajati Jawa Timur ini mengaku belum bisa mengumumkan identitas jaksa bermasalah tersebut, termasuk rekomendasi sanksinya dengan alasan yang bersangkutan masih diberi hak untuk mengajukan keberatan.

"Tapi isinya (jenis sanksi) belum boleh diumumkan karena belum masuk (ke tahap pengajuan) keberatan," kata Marwan lewat pesan singkat. Marwan sempat membenarkan bahwa dua di antara jaksa bermasalah itu memiliki jabatan penting di Kejati Kaltim. Tapi saat JPNN menyebutkan nama serta jabatannya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini buru-buru menolak menjawab, dengan alasan jika diungkap ke publik akan melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Waduh. PP No 53 Tahun 2010 melarang (saya) mengumumkan tentang hal itu (nama dan jenis sanksi), kecuali yang bersangkutan sudah mengajukan keberatan," tulisnya lagi. Marwan tak menjawab pertanyaan berapa lama jaksa bermasalah itu diberi waktu untuk menyusun keberatan, serta penjatuhan sanksi dari Jaksa Agung.

Pada 18 Agustus 2010, sebanyak 4 jaksa dari Inspektorat Pengawasan dan Tugas Umum Kejagung dipimpin Burhanuddin, memeriksa beberapa pejabat Kaltim, menyusul masuknya surat kaleng ke JAM Was bahwa telah terjadi pemerasan oleh beberapa petinggi Kejati Kaltim.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan ada 3 jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terbukti memeras beberapa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News