Tiga Jambret Dibekuk Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Jumat, 13 Oktober 2017 – 03:00 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dengan dibantu oleh warga Kampung Bagan, akhirnya ketiga pelaku berhasil dibekuk dan dibawa ke Polsek Seibeduk dan ketiganya mengakui telah melakukan penjambretan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," imbuh Hengki. (cr1)
Jajaran Polsek Seibeduk berhasil mengamankan kawanan jambret, Rabu (11/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis