Tiga Jenis Sanksi Bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Selasa, 29 Mei 2018 – 08:00 WIB
Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya paling lmbat H – 7 lebaran.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda