Tiga Kali Runway Bandara Juanda Terkelupas, Perlu Audit

Tiga Kali Runway Bandara Juanda Terkelupas, Perlu Audit
Ilustrasi Bandara Juanda. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos/JPNN

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Tepatnya pada pasal 240 ayat 2 huruf c. Berbunyi tanggungjawab terhadap kerugian yang diakibatkan oleh dampak lingkungan di sekitar bandara akibat pengoperasian bandar udara ditanggung oleh bandar udara.

Menurut Said, jika kerusakan landasan pacu itu diakibatkan oleh kesalahan perencanaan dan pembangunan kebandaraan, maka hal itu dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

”Aparat penegak hukum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau Polisi harus turun melakukan penyelidikan tentang dugaan PMH landasan pacu yang rusak. Sehingga merugikan para konsumen jasa penerbangan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Said menambahkan, bahwa Bandar Udara Juanda sebagai Bandara Intersional perlu diaudit lagi standar kelayakannya. Sebab, tercatat beberapa kali mengalami peristiwa yang terulang dan kerap merugikan banyak calon penumpang. (din)


Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Bandara Juanda Surabaya telah mengalami permasalahan runway selama tiga kali.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News