Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
Senin, 27 November 2023 – 22:48 WIB
Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucap Frianta.
Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(antara/jpnn)
Tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Randi H Tambunan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Fasilitas Transportasi PON XXI Diapresiasi, Kadishub Sumut: Ini Hasil Kerja Keras dan Sinergi
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Dor, Pelajar di Sumut Tewas Ditembak, Polisi Periksa 15 Saksi