Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir Ganja di Medan Dituntut Hukuman Mati
JPU Kejati Sumut Randi H Tambunan (kiri) membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (27/11/2023). Foto: ANTARA/M Sahbainy Nasution

Kemudian, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal, Medan untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram.

"Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucap Frianta.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.(antara/jpnn)

Tiga terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Randi H Tambunan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News