Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir Ganja Ini Terdiam Dituntut Hukuman Mati
Tiga orang kurir narkotika sebanyak 231 kilogram ganja kering dituntut hukuman mati oleh JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Mukmin Mustakir Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Terdakwa Rozali juga sempat dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan ganja dari Aceh ke Lampung dengan mendapat upah Rp25 juta..(antara/jpnn)

Tiga terdakwa kasus narkoba yakni Yusran, Subhi, dan Rozali dituntut hukuman mati oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News