Tiga Mantan Anggota DPRD Siantar Diperiksa KPK

Tiga Mantan Anggota DPRD Siantar Diperiksa KPK
Tiga Mantan Anggota DPRD Siantar Diperiksa KPK
JAKARTA --  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007. Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan yang sudah berstatus tersangka belum juga dipanggil.

Kemarin (10/5), lagi-lagi penyidik KPK masih memanggil saksi-saksi. Ketiga saksi yang dipanggil adalah mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yakni Aloisius Sihite, Toga Tambunan, dan Dapot M Sagala.

Dalam keterangan resminya, Bagian Humas KPK menyebutkan, ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebelumnya, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, seperti halnya Bupati Nias Binahati B Baeha, mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan nantinya juga akan disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ada di Medan.  Hanya saja, belum ada kepastian kapan RE Siahaan ditahan untuk selanjutnya nanti dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pegadilan tipikor Medan.

JAKARTA --  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News