Tiga Menteri Jokowi Ini Melanggar Dua UU

Tiga Menteri Jokowi Ini Melanggar Dua UU
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai aneh kepada kader PDIP yang ribut soal pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena hadir pada acara kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump.

“Bagi saya aneh saja, melihat ulah mereka yang mempermasalahkan pelanggaran etika, tapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elit PDIP Puan Maharani, Pramono Anung dan Tjahjo Kumolo,” kata Asep ketika dihubungi, Rabu (9/9).

Asep menilai ketiga menteri dari PDIP itu telah melanggar UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Mereka telah melanggar UU MD3 dan UU Kementerian Negara,” kata Asep.

Menurut Asep, Puan Maharani yang kini menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri) dan Pramono Anung (Sekretaris Kabinet) belum meninggalkan jabatannya sebagai anggota DPR.

Dalam UU MD3, menurut Asep, disebutkan bahwa setiap anggota DPR yang sudah melalaikan tugasnya selama tiga bulan berturut-turut, maka dia bukan anggota lagi. Sementara UU tentang Kementerian Negara mengatur larangan rangkap jabatan publik. Anggota DPR, tegas Asep jelas adalah jabatan publik, begitu juga dengan jabatan menteri.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan, UU Kementerian Negara mengatur bahwa seseorang tidak boleh rangkap jabatan publik.

“Puan, Tjahjo dan Pramono jelas memiliki tujuan dan dengan sengaja melanggar UU dengan rangkap jabatan karena belum mundur dari DPR,” katanya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai aneh kepada kader PDIP yang ribut soal pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News