Tiga Panti Pijat Disegel kok Dibuka Lagi?
Senin, 21 Maret 2016 – 00:19 WIB
“Barang bukti itu baru bisa kita kembalikan kepada pemiliknya kalau pemiliknya sudah memiliki izin. Yang terpenting izin lingkungan. Selama izin itu tidak ada, ya selama itu pula speaker itu kita sita,” kata Budi.(tew/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Senpi Ilegal Jenis FN Dijual Seharga Rp 10 Juta di Pekanbaru, 4 Orang Pelaku Ditangkap
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Juaini Taofik ke PPPK: Hati-Hati Menjelang Pilkada, Jangan Masuk ke Politik Praktis
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat