Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Mati Polisi

Tiga Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Mati Polisi
Bekas tembakan di mobil yang menjadi sarana kejahatan ketiga pelaku. Foto: ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah

Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor hasil curian dan sebuah mobil yang menjadi sarana operasional mereka.

"Di dalam mobil itu kami juga temukan sebuah bom bondet," ucap Sudamiran.

Polrestabes Surabaya juga telah meringkus tiga orang penadah yang kerap menerima sepeda motor hasil curian dari ketiga pelaku yang tewas tersebut, masing-masing berinisial To, Fa dan Ja, asal Pasuruan, Jawa Timur.

BACA JUGA: Enam Tahun Buron, Perampok Sadis Ini Ditangkap Banyuasin

Ketiga penadah ini dijerat Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang ditembak mati jajaran Polrestabes Surabaya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News