Tiga Pelaku Pecah Kaca Dihukum 1,5 Tahun

Tiga Pelaku Pecah Kaca Dihukum 1,5 Tahun
Tiga Pelaku Pecah Kaca Dihukum 1,5 Tahun

jpnn.com - BATAM KOTA - Tiga terdakwa pembobolan mobil dengan modus pecah kaca divonis 18 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/6). 

Majelis hakim Cahyono didampingi hakim Nenny dan Alfian menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum. Dimana, ketiga terdakwa yakni Hendra, Romi dan Harun telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan memecahkan kaca mobil di daerah Sagulung.

Perbuatan ketiganya membuat korban merugi puluhan juta rupiah. "Ketiganya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemeratan,"kata Cahyono.

Namun sebelum menghukum ketiga terdakwa, Cahyono mengaku pihaknya telah melakukan musyawarah untuk menentukan hukuman yang tepat. Seperti mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan karena meresahkan masyarakat dan membuat rugi korban.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, tak berbelit-belit dan memiliki tangungan keluarga.

"Menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 363 KUHP. Menghukum ketiganya dengan 1 tahun dan enam bulan penjara,'terang Cahyono.

Atas putusan itu, ketiga terdakwa maupun jaksa penuntut mengaku menerima. Diketahui, sebelumnya jaksa menuntut mereka dengan dua tahun penjara. (she/jpnn)


BATAM KOTA - Tiga terdakwa pembobolan mobil dengan modus pecah kaca divonis 18 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News