Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Diskotek Dibekuk
Selasa, 20 November 2018 – 22:28 WIB

Police Line
"Setelah keenam korban ini turun, kemudian dikeroyok dan dibunuh dua orang," ucap dia.
Baca Juga:
Sekarang ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap 12 tersangka lain kasus pengeroyokan dan pembunuhan di diskotek ini. Menurut dia, kepolisian telah mengetahui tempat persembunyian ke-12 tersangka tersebut.
Kepada para pelaku yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Sejauh ini masih ada 12 pelaku yang buron alias dalam pengejaran Polres Metro Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan