Tiga Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Diskotek Dibekuk
Selasa, 20 November 2018 – 22:28 WIB
"Setelah keenam korban ini turun, kemudian dikeroyok dan dibunuh dua orang," ucap dia.
Baca Juga:
Sekarang ini, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap 12 tersangka lain kasus pengeroyokan dan pembunuhan di diskotek ini. Menurut dia, kepolisian telah mengetahui tempat persembunyian ke-12 tersangka tersebut.
Kepada para pelaku yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 338 KUHP serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pembunuhan.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Sejauh ini masih ada 12 pelaku yang buron alias dalam pengejaran Polres Metro Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka