Tiga Pemilik 15 Kg Sabu Dituntut 19 Tahun Penjara, Surya: Itu Terlalu Ringan

Tiga Pemilik 15 Kg Sabu Dituntut 19 Tahun Penjara, Surya: Itu Terlalu Ringan
Ketiga terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negri Tanjungbalai. Foto : Taufik/pojoksumut

jpnn.com, TANJUNGBALAI - Tiga terdakwa kasus kepemilikan 15 Kilogram sabu-sabu dituntut 19 tahun penjara pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8).

Ketiga terdakwa bernama Agus, Diki dan Nurfahmizal, itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Afni SH pada ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Thailand Bikin Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara Piala AFF U-15

Menanggapi tuntutan JPU itu, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH,MH menjadwalkan sidang selanjutnya, Senin (12/8) depan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

Sementara itu, beberapa elemen masyarakat yang mengikuti persidangan menilai bahwa tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa dinilai terlalu ringan. Pasalnya, perbuatan komplotan peredaran narkotika itu sudah tergolong terorganisir dan bertaraf internasional.

Hal itu mengingat sebanyak 15 Kg sabu ditangkap bersama seorang warga negara Malaysia dan dikawal seorang terdakwa yang merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir di Polres Tanjungbalai.

“Tuntutan JPU itu sangat ringan, tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa yang sengaja bertransaksi narkotika antarnegara. Dan barang buktinya saja sudah belasan kilo. Bagaimana bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya. Sementara di fakta persidangan, ketiga terdakwa berbelit-belit dan salah seorang terdakwa juga telah mengakui perbuatannya,” ucap salah satu elemen masyarakat, Surya Adi Lubis alias Osama kepada wartawan, usai mengikuti persidangan.

Untuk diketahui, tiga terdakwa yaitu DP seorang personel Polri berpangkat Brigadir bertugas di Polres Tanjungbalai, AY alias AG (36) warga Jalan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan NF bin R (23) warga negara Malaysia asal Sungai Kajang Baru, Tanjung Karang, Selangor, ditangkap polisi Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama Polres Tanjungbalai, Selasa (18/12) lalu.

Tiga terdakwa kasus kepemilikan 15 Kilogram sabu-sabu dituntut 19 tahun penjara pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News