Tiga Pemilik 15 Kg Sabu Dituntut 19 Tahun Penjara, Surya: Itu Terlalu Ringan

Tiga Pemilik 15 Kg Sabu Dituntut 19 Tahun Penjara, Surya: Itu Terlalu Ringan
Ketiga terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negri Tanjungbalai. Foto : Taufik/pojoksumut

BACA JUGA: Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara

Ketiga terdakwa ditangkap saat melintas mengendarai Mobil Vitara di Kisaran Kabupaten Asahan. Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, satu mobil lainnya merek Innova BK 1565 TW ditemukan di areal perkebunan PT Padasa Enam Utama Air Batu Asahan dengan membawa 3 tas berisi masing masing 5 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 15 Kg.

Sementara itu, rekan ketiga terdakwa bernama Rio (DPO) dan Al (DPO) warga Tanjungbalai yang mengendarai mobil Innova berisi 15 Kg itu melarikan diri. (cr-01)


Tiga terdakwa kasus kepemilikan 15 Kilogram sabu-sabu dituntut 19 tahun penjara pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News