Tiga Pemilik 15 Kg Sabu Dituntut 19 Tahun Penjara, Surya: Itu Terlalu Ringan
Kamis, 08 Agustus 2019 – 03:45 WIB

Ketiga terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negri Tanjungbalai. Foto : Taufik/pojoksumut
BACA JUGA: Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara
Ketiga terdakwa ditangkap saat melintas mengendarai Mobil Vitara di Kisaran Kabupaten Asahan. Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, satu mobil lainnya merek Innova BK 1565 TW ditemukan di areal perkebunan PT Padasa Enam Utama Air Batu Asahan dengan membawa 3 tas berisi masing masing 5 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 15 Kg.
Sementara itu, rekan ketiga terdakwa bernama Rio (DPO) dan Al (DPO) warga Tanjungbalai yang mengendarai mobil Innova berisi 15 Kg itu melarikan diri. (cr-01)
Tiga terdakwa kasus kepemilikan 15 Kilogram sabu-sabu dituntut 19 tahun penjara pada persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba