Berbuat Hal Terlarang, Kepala Desa Kembang Kuning Diciduk Polisi

Berbuat Hal Terlarang, Kepala Desa Kembang Kuning Diciduk Polisi
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani dan anggota saat melakukan penangkapan terhadap Kades Kembang Kuning. Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin

jpnn.com, AMUNTAI - Anggota Polsek Amuntai Utara menciduk Kepala Desa Kembang Kuning berinisial HAB, 39, karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan HAB, polisi mengamankan barang bukti 0,15 gram sabu-sabu plus kelengkapan alat hisap.

Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani membenarkan adanya penangkapan seorang kepala desa. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

BACA JUGA: Tiga Prajurit Penangkap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Dapat Penghargaan dari Pangdam

"Kepala Desa Kembang Kuning berinisial HAP benar ditangkap karena kasus narkoba. Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan kasus,” ungkap Rahmat.

Terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut.

“Pelaku saat sudah ini mendekam dibalik jeruji besi,” terangnya.(mar/ema)


Anggota Polsek Amuntai Utara menciduk Kepala Desa Kembang Kuning berinisial HAB, 39, karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News