Tiga Penganiaya JJ Rizal Resmi Tersangka
Polisi Salah Tangkap
Selasa, 08 Desember 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Bersamaan dengan itu, (proses) pidananya juga berjalan," tambah Kabid Humas.
Mereka adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Antoni, Briptu M Syahrir dan Brigadir Sarijanto. Tiga oknum polisi ini merupakan bagian dari lima personel yang sebelumnya diduga menganiaya sejarawan UI itu. "Besok jam sepuluh (pagi) dilakukan sidang di Polres (Depok)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (pol) Boy Rafli, Rabu (8/12) siang.
Baca Juga:
Dijelaskan, sidang ini merupakan sidang pelanggaran disiplin, sebagai proses hukum secara internal selaku anggota kepolisian. Hasil sidang ini akan menjadi rekomendasi dalam proses berikutnya yang menentukan apakah para tersangkka itu akan dipecat dari kesatuannya atau tidak.
Baca Juga:
JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan
BERITA TERKAIT
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- BNPT Gelar Asesmen Objek Vital dan Sosialisasi di PLTDG Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya