Tiga Penganiaya JJ Rizal Resmi Tersangka

Polisi Salah Tangkap

Tiga Penganiaya JJ Rizal Resmi Tersangka
Tiga Penganiaya JJ Rizal Resmi Tersangka
JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Antoni, Briptu M Syahrir dan Brigadir Sarijanto. Tiga oknum polisi ini merupakan bagian dari lima personel yang sebelumnya diduga menganiaya sejarawan UI itu. "Besok jam sepuluh (pagi) dilakukan sidang di Polres (Depok)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (pol) Boy Rafli, Rabu (8/12) siang.

Dijelaskan, sidang ini merupakan sidang pelanggaran disiplin, sebagai proses hukum secara internal selaku anggota kepolisian. Hasil sidang ini akan menjadi rekomendasi dalam proses berikutnya yang menentukan apakah para tersangkka itu akan dipecat dari kesatuannya atau tidak.

"Bersamaan dengan itu, (proses) pidananya juga berjalan," tambah Kabid Humas.

JAKARTA- Tiga anggota Polsek Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar) yang menangkap dan menganiaya sejarawan Universitas Indonesia (UI) JJ Rizal resmi ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News