Tiga Pengedar Ditangkap sedang Pesta Narkoba di Kamar 3809
Selasa, 24 November 2015 – 02:18 WIB
Karena perbuatannya, jelas Rahman, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 127 undang - undang tahun 2009 tentang narkotika. ''Mereka terancam hukuman lima tahun penjara,''pungkas Rahman.(cr10)
TANJUNGPINANG - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini