Tiga Pengedar Ditangkap sedang Pesta Narkoba di Kamar 3809

Tiga Pengedar Ditangkap sedang Pesta Narkoba di Kamar 3809
Ilustrasi

Karena perbuatannya, jelas Rahman, ketiga orang tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 127 undang - undang tahun 2009 tentang narkotika. ''Mereka terancam hukuman lima tahun penjara,''pungkas Rahman.(cr10)


TANJUNGPINANG - Jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan satu jenis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News