Kasus Kekerasan Anak Hamzah Haz, Terhalang Izin Presiden

Kasus Kekerasan Anak Hamzah Haz, Terhalang Izin Presiden
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan jalan buntu perihal penyelidikan kasus anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang dilaporkan melakukan kekerasan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), Toipah, 20.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sudah menandatangani berkas permohonan pemanggilan anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun sesuai dengan peraturan, pemanggilan anggota DPR harus seizin dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

"Surat pemanggilan sudah saya tanda tangani untuk di serahkan ke bapak presiden, karena yang bersangkutan anggota dewan. Semua harus seizin pak presiden," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (23/11)

Selain izin tersebut, Tito mengaku bukti-bukti untuk memanggil anak Wakil Presiden Hamzah Haz pada era Megawati itu masih minim. 

Kata dia, polisi hanya bisa mendalami bukti rekaman video yang ada di apartemen dan keterangan dari beberapa saksi.

"Kami saat ini mendalami keterangan saksi-saksi, dan juga ada video. Videonya itu mengenai apa yang terjadi di apartemen tersebut," tutup Tito. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Polda Metro Jaya menemukan jalan buntu perihal penyelidikan kasus anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang dilaporkan melakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News