Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang

Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang
Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang
Sedang kuasa hukum Moh. Heriza Syahputra dan Horas Silitonga, M Ainul Yakin, SH, terkait dengan ijazah Hulman dan Burhan, mengatakan bahwa KPU Pematangsiantar tidak cermat melakukan verifikasi dan proses penetapan pasangan calon dilakukan saat proses klarifikasi soal ijazah belum selesai. Sama dengan tuntutan pasangan Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik, pasangan heriza-Horas juga minta pemilukada diulang, tanpa disertai pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar dan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih.

Bagaimana dengan materi gugatan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih? Dalam paparannya, kuasa hukum pasangan ini, yakni Nur Alamsyah juga mempersoalkan ijazah Hulman. Dia juga mempersoalkan izin atasan dari Koni Ismail Siregar sebagai PNS yang ikut maju di pemilukada.

Hanya saja, terkait dengan ijazah sarjana Burhan, Nur menjelaskan, bahwa klienya sangat dirugikan dengan sikap KPU Pematangsiantar. Dikatakan, kelengkapan syarat pendidikan Burhan telah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU Pematangsiantar pada tahap pencalonan.

"Seandainya pun gelar kesarjanaan H Burhan saragih diragukan keabsahananya, seharusnya termohon (KPU Pematangsiantar) mengembalikan persyaratan tersebut kepada yang bersangkutan pada saat penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan ijazah pendidikan SLTA yang dimiliki H Burhan Saragih, sesuai ketentuan pasal 58 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004, junto pasal 9 ayat 91) huruf c Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pencalonan pemilukada dan wakada," beber Nur.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Jumta (2/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News