Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang

Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang
Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang
Yang membuat pasangan RE Siahaan-Burhan dirugikan, yakni langkah KPU Siantar yang membuat pernyataan di beberapa media cetak tentang ijazah dan gelar kesarjanaan Burhan. "Yang isinya mendiskriditkan eksistensi H Burhan Saragih sebagai calon wakil walikota Pematangsiantar," ujar Nur. Dia juga memohon MK memutuskan pemungutan suara ulang, tanpa disertai pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar.

Bagaimana tanggapan KPU? Melalui kuasa hukumnya, yakni Aswin Jafari Lubis, SH, KPU Pematangsiantar menyatakan bahwa materi gugatan pemohon sama sekali tidak menyinggung soal sengketa perolehan hasil suara yang bisa mempengaruhi pemenang. "Permohonan tidak jelas dan kabur," ujar Aswin membacakan tanggapan klienanya.

Masalah tuduhan tidak cermat melakukan verifikasi persyaratan pendidikan, dikatakan bahwa KPU Pematangsiantar sudah melakukan verifikasi. Terkait langkah menempelkan pengumuman mengenai Burhan yang tidak berhak menggunakan gelar sarjananya, Aswin langkah itu dilakukan sebagai upaya menciptakan proses pemilukada yang memenuhi azas jujur dan adil.

Aswin bersama timnya, sekaligus merangkap sebagai kuasa hukum pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar. Pasangan yang dinyatakan menag ini tak hadir di persidangan. Sedang RE Siahaan hadir dan menyalami kuasa hukumnya usai sidang. Dari KPU Pematangsiantar, hadir Ketuanya, Raja Ingat Saragih, dan tiga anggotanya, yakni Mangasi, B Manurun, dan Dirlan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Jumta (2/7).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News