Tiga Penggugat Kompak Minta Pilkada Siantar Diulang
Jumat, 02 Juli 2010 – 23:26 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Jumta (2/7). Sidang perdana ini agendanya adalah penyampaikan materi gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon. Ketiganya minta majelis MK memutuskan pemilukada Pematangsiantar diulang. Hanya saja, ada perbedaan mengenai pasangan mana saja yang berhak ikut pemilukada ulang. Dia memohon majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, dengan anggota Hamdan Zoelva dan Moh Alim, memutuskan pemilukada Pematangsiantar harus diulang, dengan tanpa menyertakan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar dan pasangan RE Siahaan-Burhan Burhan Saragih.
Ketiga tim kuasa hukum ketiga penggugat duduk dalam deretan satu meja. Mereka bergantian membacakan pointers materi gugatan. Materi gugatan pasangan Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik ada kesamaan dengan gugatan pasangan Moh. Heriza Syahputra - Horas Silitonga. Melalui kuasa hukum masing-masing, kedua pasangan ini mempersoalkan mengenai keabsahan ijazah SDN 6 Tahun No,4 RK Pematangsiantar yang dipergunakan Hulman Sitorus (calon wako Siantar yang ditetapkan sebagai pemenang) yang dipergunakan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran calon ke KPU Pematangsiantar. Ijazah SLTP Hulman yang diterbitkan Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama Bumiputera Pematangsiantar juga dipersoalkan kedua pasangan tersebut.
Baca Juga:
"Karena hanya dua tahun di SMP," ujar kuasa hukum Mahrum Sipayung-H. Evra Sassky Damanik, Leden Simangunsong, SH, saat membacakan materi permohonan gugatan. Dia juga menyebutkan, KPU Pematangsiantar sendiri sudah mengakui ijazah sarjana milik Burhan bermasalah, yang dibuktkan dengan adanya pengumuman di media massa dan pengumuman yang ditempelkan di TPS-TPS.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan perdana perkara sengketa pemilukada Kota Pematangsiantar di gedung MK, Jakarta, Jumta (2/7).
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo